Tiga Puluhan Ribu KIS PBI di Klaten Dinonaktifkan, Ardiati :Kami Tidak Tinggal Diam
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
- visibility 374
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Persoalan Ribuan warga Klaten yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini tak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis menjadi perhatian Anggota DPRD Klaten dari Fraksi Partai Golkar, Ardiati Mustikaningsing. Menurtnya kebijakan ini sangat merugikan rakyat yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah.
“Akhir akhir ini memang saya sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait KIS PBI yang mendadak tidak dapat digunakan. Terlebih mereka yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tetapi tidak bisa menggunakan fasilitas JKN tersebut”,katanya, kemarin(27/7/2025).
Lebih lanjut Anggota Komisi IV DPRD Klaten tersebut mengungkapkan berdasarkan data yang kami terima ada 32 ribu KIS yang dinonaktifkan. seiring kebijakan nasional yang mengalihkan acuan data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh daerah mengacu pada basis data DTSEN dalam penetapan penerima bantuan sosial, termasuk untuk iuran BPJS Kesehatan segmen PBI JK”,jelasnya.
Tika menyatakan atas aduan tersebut Komisi IV yang membidangi kesehatan bersama dengan Dinas telah melakukan upaya untuk mengembalikan kembali warga yang KIS PBI nya dinonaktifkan meskipun belum semuanya karena memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sebagai wakil rakyat memang sudah menjadi tugas kami mendengar keluh kesah warga terkait hal ini, semoga permasalahan tersebut segera teratasi sesuai dengan Ketentuan pemerintah”,ucapnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun sieradmu dari BPJS Kesehatan, peserta yang terdampak masih punya kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan sejumlah syarat.
Peserta bisa kembali aktif jika termasuk kategori miskin atau rentan miskin, mengalami kondisi medis darurat atau penyakit kronis, dan dinyatakan layak oleh hasil verifikasi Dinas Sosial, untuk itu bagi warga yang merasa dinonaktifkan segera mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. (nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
