Kasus Pengelolaan Plasa Klaten, OC Kaligis Desak Kejati Jateng Tetapkan Mantan Bupati Sri Mulyani Jadi Tersangka
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- visibility 492
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
sieradmu.com Klaten – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten (Klaten Town Square), berbuntut panjangkali ini pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai kuasa hukum FS, Bos PT MMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendesak Kejaksaan Tinggi untuk sesegera mungkin memeriksa mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sekaligusmenetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami meminta Kejati segera memeriksa Sri Mulyani dan menetapkan tersangka dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten (Klaten Town Square)”,kata OC Kaligus saat menggelar konferensi pers
dengan sejumlah awak media di Klaten Town Square, Jum’at (7/11/2025).
Seperti diketahui sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa tengah baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tipikoratas pengelolaan plasa Klaten diantaranya DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan PerdaganganKabupaten Klaten,FS yang merupakan Direktur PT.MMS, Mantan Sekda Klaten, JS dan Sekda Klaten, JP yang saat ini telah dicopot dari jabatannya. Kejati Jateng menyebut negara dirugikan Rp.10,2 miliar atas kasus ini.

OC Kaligis kepada wartawan mengungkapkan, beberapa temuan yang mengarah kepada Mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani harus ikut diperiksa sekaligus ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adanya temuan bahwa ternyata kesepakatan dan persetujuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani pada saat itu yang memberikan hak pengelolaan plasa Klaten melalui sewa menyewa, telah menempatkan PT MMS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, maka secara otomatis Sri Mulyani yang saat itu menjadi Bupati juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sudah mengirimkan laporan resmi kepada JAMPIDSUS, Kejaksaan RI terkait adanya dugaan tebang pilih yang dilakukan Kejati Jateng terkait proses hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten (Klaten Town Square), Periode tahun 2019-2023, karena Bupati Klaten, Sri Mulyani tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini”,ungkapnya. (nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
