Sieradmu.com Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten merencanakan akan menggelar pilkada serentak gelombangĀ  dua pada pertengahan tahun 2027, hingga saat ini sebanyak 21 desa terjadi kekosongan jabatan kepala desa.

Hal tersebut disampaikan Irma Budyartiningsih, Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Sub Koordinator Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Bidang Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten dalam Public Hearing (dengar pendapat) terkait Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kegiatan ini dilaksanakan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan I, Anwar Sanusi di Gedung Hijau, Desa Candirejo, Kecamatan Ngawen, Sabtu (15/6/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mulai melakukan public hearing (dengar pendapat) terkait Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

ā€œRaperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah direvisi dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada beberapa Ketentuan baru yang nanti akan menjadi paying hukum penyelenggaraan Pilkades di Klatenā€,katanya.

Dijelaskan, beberapa hal yang menjadi perubahan yang diatur dalam raperda ini adalah terkait masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dan bisa menjabat selama tiga periode, dalam raperda ini diatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dan hanya dua periode saja. Perbedaan lainnya yang terdapat dalam raperda ini adalah penyelenggaraan pilkades yang tidak lagi melawan kotak kosong.

ā€œJika dalam masa pendaftaran hanya satu bakal calon yang mendaftar, panitia pilkades akan memperpanjang masa pendaftaran dua kali, jika sampai dua kali perpanjangan tetap hanya satu yang mendaftar maka panitia bersama BPD akan melakukan rapat untuk pengusulan bakal calon tersebut menjadi kepala desa, jadi tak lagi ada pilkades melawan kotak kosongā€mjelasnya.

Menurut Irma, Pemilihan Kepala Desa gelombang dua di Klaten direncanakan pada bulan September 2027, untuk itu Perda dan Perbup sebagai paying hukum atas pelaksanaan pilkades memang perlu segera diterbitkan disamping itu hingga saat ini sebanyak 21 desa terjadi kekosongan jabatan kepala desa.

ā€œDari jumlah tersebut diataranya disebabkan karena sejumlah desa telah habis masa jabatannya, kades mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, kades yang meninggal dunia, kades yang indisipliner, kades yang diberhentikan sementara dan kades yang saat ini tersandung masalah hukumā€,ucap Irma.

Anggota DPRD Klaten, Anwar Sanusi menyebut raperda ini menjadi bagian dari tahapan terkait penetapan raperda menjadi perda oleh DPRD Klaten.

ā€œPublic hearing dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan dari masyarakat terkait raperda yang dibahas sebelum ditetapkan menjadi perdaā€,pungkasnya. (Nur)