Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 420
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

“Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.”katanya, Selasa (9/7/2025)

Dijelaskan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”,jelasnya.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi public”,tegasnya. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengukuhan LautMu dan JagalMu, Ketua PDM Klaten: Ini Momentum  Untuk Meningkatkan Kesalehan Sosial Kita

    Pengukuhan LautMu dan JagalMu, Ketua PDM Klaten: Ini Momentum Untuk Meningkatkan Kesalehan Sosial Kita

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 1.076
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten hari ini mengukuhkan pengurus Komunitas ambulan muhammadiyah yang tergabung dalam LAUTMU 1912 periode Muktamar ke-48 dan Pengurus Jagal Halal Muhammadiyah di Pendopo Pemkab Klaten. Penguuhan LAUTMU dan Jagal Halal Mu diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) MPKS nomor 8/III.7/b/2024 tetang pengesahan komuntas Lautmu 1912 Klaten, Periode Mutamar […]

  • Golkar Tanggapi Santai MoU DPC PDIP, PKS dan Gerindra Hadapi Pilkada Klaten

    Golkar Tanggapi Santai MoU DPC PDIP, PKS dan Gerindra Hadapi Pilkada Klaten

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Kesepakatan membentuk koalisai besar antara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, DPD PKS dan DPC Gerindra dengan menandatangangani memorandum of understanding (MoU) ditanggapi santai Partai Golkar yang dalam Pilkada 2019 mengusung calon wakil bupati. Ketua DPD Partai Golkar Klaten, Yoga Hardaya ketika dmintai tanggapan denga kerjasama ketiga parai tersebut menyatakan itu sah sah […]

  • H-4 Lebaran, Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Ramai Lancar

    H-4 Lebaran, Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Ramai Lancar

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Semarang – Memasuki H-4 Lebaran, peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di Kondisi arus lalu lintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, meski demikian kondisi masih lancar belum terjadi kemacetan. Berdasarkan pantauan reporter sieradmumedia Taufiq Fachrudin, pada pukul 14.00 memang terjadi antrian kendaraan dari arah Jakarta yang akan melalui Gerbang Tol Kalikangkung Semarang. Terlihat […]

  • Diikuti Ratusan Calhaj, Ini Yang Membedakan Rangkaian Simulasi Haji di KBIHU Arafah PDM Klaten

    Diikuti Ratusan Calhaj, Ini Yang Membedakan Rangkaian Simulasi Haji di KBIHU Arafah PDM Klaten

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 566
    • 0Komentar

    sieradmu.com Klaten – Tak kurang dari  581 jemaah calon haji mengikuti rangkaian simulasi haji dan umroh tahun 1446 Hijriyah yang diselenggarakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Arafah. Simulasi ibadah haji tarwiyah menjadi pembeda yang dilaksanakan di KBIHU persyarikatan Muhammadiyah Klaten. Pantauan sieradmu.com, Dalam rangkaian simulasi manasik haji dan umroh rangkaian kegiatan para jemaah […]

  • Skenario Melawan Kotak Kosong di Pilkada Klaten Gagal, Golkar Usung Yoga-Sova Berdasar Putusan MK

    Skenario Melawan Kotak Kosong di Pilkada Klaten Gagal, Golkar Usung Yoga-Sova Berdasar Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Skenario melawan kotak kosong dipilkada Klaten dipastikan gagal setelah muncul tiga pasangan yang akan mendaftarkan diri ke KPU setempat besok (29/8/2024). Yoga Hardaya dan Sova Marwati dipastikan akan ikut  dalam kontestasi Pilkada Klaten 2024  setelah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar, Selasa malam. Partai Golkar resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Yoga Hardaya […]

  • Rasio NPL PT. BPR BKK Kudus Jadi Perhatian Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami : Perlu Langkah Preventif

    Rasio NPL PT. BPR BKK Kudus Jadi Perhatian Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami : Perlu Langkah Preventif

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Kudus –  Komisi C DPRD Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja di PT.BPR BKK Kudus, pada Rabu (7/1/2026). Kunjungan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat utamanya dalam hal pengawasan kinerja BUMD sesuai dugang tugas komisi C. Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah, Anton Lami Suhadi mengatakan dalam kunjungan tersebut kami mendapatkan laporan terkait […]

expand_less