Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

“Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.”katanya, Selasa (9/7/2025)

Dijelaskan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”,jelasnya.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi public”,tegasnya. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Peduli Kemanusiaan, SD Muhtong Salurkan 26,3 Juta Untuk Pembuatan Kaki Palsu

    Ramadhan Peduli Kemanusiaan, SD Muhtong Salurkan 26,3 Juta Untuk Pembuatan Kaki Palsu

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Titin Windiyarsih, membuka pelaksanakan Pondok Ramadhan 1446 H dikampus 1 SD Muhammadiyah Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah Rabu sore.  Dalam kesempatan tersebut amal usaha Muhamamdiyah bidang pendidikan ini juga menyerahkan donasi pembuatan kaki palsu sebagai bentuk kepedulian para siswa dan civitas sekolah setempat. Pembukaan pesantren ramadhan SD Muhammadiyah […]

  • Persemian Gedung TPQ Al-Iman Kemit Pepe, Takmir Perkuat Fungsi Masjid Sebagai Baitul Qur’an

    Persemian Gedung TPQ Al-Iman Kemit Pepe, Takmir Perkuat Fungsi Masjid Sebagai Baitul Qur’an

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 828
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Takmir Masjid Al-Iman, Dukuh Kemit, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen terus bersinergi mewujudkan mimpi besar, menjadikan fungsi masjid sebagai baitullah, baitul qur’an, baitul mu’amalah dan baitul mal. Hari ini (23/2/2024) Kepala Desa Pepe meresmikan Gedung TPA sebagai awalan dalam menjalankan fungsi masjid sebagai baitul quran. Ketua Takmir Masjid Al-Iman, Sudarwanto mengatakan, melalu fungsi […]

  • KEK KLaten Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Punya Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektualnya

    KEK KLaten Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Punya Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektualnya

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Kekayaan intelektual kini tak lagi sekadar istilah hukum, tetapi telah menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Klaten . Hal inilah yang melatarbelakangi digelarnya Fasilitasi Penguatan  Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) di Grand Tjokro Hotel, Kamis (31/7/2025). Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang Kebudayaan […]

  • Ratusan Calhaj Kloter Perdana dari Klaten Dilepas Bupati Menuju Asrama Haji Donohuan

    Ratusan Calhaj Kloter Perdana dari Klaten Dilepas Bupati Menuju Asrama Haji Donohuan

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 681
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Ratusan calon jamaah haji dari Kabupaten Klaten kelmpok terbang (Kloter) 94 sore tadi (5/6/2024) diberangkatkan menuju asrama haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Bupati Klaten melepas calhaj dengan mengibarkan bendera start di depan bus para calhaj, didampingi Forkopimda, Kepala OPD, Petugas Haji, dan tamu undangan, Rabu (05/06/2024) di Halaman GOR Gelarsena Klaten. […]

  • Hari Ini Puncak Arus Mudik Lebaran KAI Daop 6, Penumpang Dihimbau Atur Perjalanan Ke Stasiun

    Hari Ini Puncak Arus Mudik Lebaran KAI Daop 6, Penumpang Dihimbau Atur Perjalanan Ke Stasiun

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Yogyakarta –  Puncak arus mudik angkutan lebaran 1446, KAI Daop 6 Yogyakarta diperkirakan terjadi pada hari ini (28/3/2025). Pelanggan dihimbaumengatur waktu perjalanan menuju stasiun. “Imbauan ini bertujuan agar pelanggan dapat tiba di stasiun tepat waktu dan tidak tertinggal kereta akibat kemacetan atau kendala lainnya. Selain itu, dengan datang lebih awal, penumpang memiliki waktu yang […]

  • Borong 4 Kategori Penghargaan Klaten Awards, Kades Sidowayah Ajak Warganya Terus Berinovasi Untuk Kemajuan Desa

    Borong 4 Kategori Penghargaan Klaten Awards, Kades Sidowayah Ajak Warganya Terus Berinovasi Untuk Kemajuan Desa

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten –  Malam penganugerahan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja, inovasi dan prestasi diberikan Pemerintah Kabupaten Klaten melalui “Klaten Awards 2025 di Graha Bung Karno pada, Kamis (20/11/2025) malam. Pemerintah Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo memborong empat penghargaan dalam malam penganugerahan yang dibuka Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam Laporannya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset […]

expand_less