Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 356
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

“Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.”katanya, Selasa (9/7/2025)

Dijelaskan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”,jelasnya.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi public”,tegasnya. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestarikan Budaya Jawi dan Perdalam Kompetensi, Puluhan Siswa Ikuti Pawiyatan Panatacara dan Pamedhar Sabda Permadani Klaten

    Lestarikan Budaya Jawi dan Perdalam Kompetensi, Puluhan Siswa Ikuti Pawiyatan Panatacara dan Pamedhar Sabda Permadani Klaten

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia (Permadani) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Klaten menggelar orientasi siswa peserta Pawiyatan Panatacara dan Pamedhar Sabda Bregada XXII di Sekretariat komplek Gedung Sunan Pandanaran, RSPD Klaten, Selasa (7/5/2025)sore. Sebanyak 81 siswa yang akan mengikuti Pawiyatan Panatacara dan Pamedhar Sabda Bregada XXII mendapatkan penjelasan terkait tujuan pawiyatan, waktu […]

  • Mudik 2024, Jalan Rusak Akibat Proyek Uruk Tol di Klaten Jadi Tanggungan JMM

    Mudik 2024, Jalan Rusak Akibat Proyek Uruk Tol di Klaten Jadi Tanggungan JMM

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 975
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Kerusakan jalan yang diakibatkan proyek uruk tol masih menjadi keluhan warga di Kabupaten Klaten. Pemkab meminta PT. Jogja Solo Marga Makmur (JJMM) sebagai pelaksana proyek tol untuk melaksanakan kesepakatan bersama. Kepala DPUPR Klaten melalui Kepala Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Agus Setyana menyebut, DPUPR dan Sekda telah menyelenggarakan rapat […]

  • Milad ke-60, Wabup Klaten : KOKAM Menjadi Garda Terdepan Menjaga Keutuhan NKRI

    Milad ke-60, Wabup Klaten : KOKAM Menjadi Garda Terdepan Menjaga Keutuhan NKRI

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 771
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) menjadi garda terdepan dalam mengamankan asset persyarikatan. Meski demikian KOKAM tidaklah alergi untuk menjalin sinergi dengan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Klaten, Andika Budi Riswanto pada malam refeleksi Milad KOKAM ke-60 di aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Klaten, Selasa (30/9/2025)malam. Refleksi sekaligus ulang […]

  • Miris, Jateng Tertinggi Kasus Leptospirosis, Kadarwati F-PDI P Ikut Lakukan Langkah Pencegahan

    Miris, Jateng Tertinggi Kasus Leptospirosis, Kadarwati F-PDI P Ikut Lakukan Langkah Pencegahan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Lonjakan kasus leptospirosis di Jawa Tengah yang menduduki peringkat pertama se Indonesia menjadi keprihatinan Anggota DPRD Jateng Kadarwati. Berdasarkan data penyakit menular yang disebebkan kencing tikus ini sampai agustus di Jateng telah mencapai 1014 kasus. “Kami prihatin dengan lonjakan penyakit yang disebabkan kencing tikus ini, untuk itu perlu ada beebrapa langkah bagaimana […]

  • Kunker di Klaten Jelang Nataru, Mendag: Kebutuhan Pokok Aman Terkendali

    Kunker di Klaten Jelang Nataru, Mendag: Kebutuhan Pokok Aman Terkendali

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 612
    • 0Komentar

    sieradmu.com Klaten – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Budi Santoso mengunjungi Pasar Gedhe Klaten, Jumat (22/11/2024). Kehadiran Mendag Budi Santoso didampingi Bupati Klaten Sri Mulyani. Dalam kunjungan tersebut, Mendag Budi berdialog secara langsung dengan pedagang Pasar Gedhe Klaten. Mulai dari pedagang bahan pokok, pedagang oprokan, hingga pedagang di los daging. Ia menyampaikan kunjungan tersebut digelar […]

  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Sunarna MPRRI Ditanya Soal Karakter Bangsa, Ini Penjelasannya !

    Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Sunarna MPRRI Ditanya Soal Karakter Bangsa, Ini Penjelasannya !

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 944
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Banyumas – Wawasan Kebangsaan Indonesia tercetus atau diikrarkan pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 sebagai tekat perjuangan dan merupakan konvensi Nasional. Aspek wawasan kebangsaan meliputi Aspek moraldan Aspek intelektual. Hal tersebut disampaikan Anggota MPRRI, Sunarna.SE.MHum menanggapi pertanyaan peserta, saat menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan , berlangsung di ruang pertemuan Hotel Astro, Kecamatan Sokaraja Tengah, […]

expand_less