Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Featured » Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka di Klaten Diburu, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi SieradMU
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 339
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sieradmu.com Yogyakarta KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas. Saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.

“Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.”katanya, Selasa (9/7/2025)

Dijelaskan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

“Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”,jelasnya.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi public”,tegasnya. (nur)

  • Penulis: Redaksi SieradMU

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islamic Parenting SMP Muhammadiyah Plus Klara Bahas Dampak Medsos Terhadap Kesehatan Mental Anak

    Islamic Parenting SMP Muhammadiyah Plus Klara Bahas Dampak Medsos Terhadap Kesehatan Mental Anak

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Orang tua dan pendidik perlu terlibat dalam membimbing remaja agar bisa mengelola penggunaan media sosial dengan lebih baik, menghindari dampak negatif, dan memperkuat ketahanan mental mereka di dunia maya. Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Klaten Utara, Sumarsono dalam pembukaan The Power Off Islamic Parenting SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara yang […]

  • Lahan Kritis Di Jawa Tengah Capai Tigaratusan Ribu Hektar, Kadarwati : Perlu Langkah Bijak Merawat Bumi

    Lahan Kritis Di Jawa Tengah Capai Tigaratusan Ribu Hektar, Kadarwati : Perlu Langkah Bijak Merawat Bumi

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten –  Setelah menyoroti persoalan sampah, Anggota DPRD Jawa Tengah Daerah Pemilihan 7, Kadarwati kembali melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Pelaksanakan Pengawasan Perda dengan bertema “Gerakan Merawat Bumi di Musim Hujan”. Legislator  Fraksi PDI Perjuangan ini merasa miris dengan banyaknya lahan kritis di Jawa Tengah yang […]

  • Milad PAN ke-27di Klaten, Pangan TerdePAN, Targetkan Perolehan Suara Masuk Empat Besar

    Milad PAN ke-27di Klaten, Pangan TerdePAN, Targetkan Perolehan Suara Masuk Empat Besar

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – Partai Amanat Nasional (PAN) tahun ini telah genap berusia 27 tahun berkontribusi untuk bangsa Indonesia. Pada momentum milad  ini partai berlambang matahari putih bersinar tersebut mengusung jargon “Pangan Terdepan”, sebagai kontribusi PAN menjaga kedaulatan pangan nasional. Hal tersebut Ketua DPD PAN Klaten  Darmadi di sela kegiatan jalan dan senam sehat, puncak Milad […]

  • Kawal Pelaksanaan Prgram Stategis Nasional, Dandim Klaten Tinjau Pembangunan KDMP di Trucuk

    Kawal Pelaksanaan Prgram Stategis Nasional, Dandim Klaten Tinjau Pembangunan KDMP di Trucuk

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten –  Komandan Kodim (Dandim) 0723/Klaten, Letkol Inf Slamet Hardianto, pagi tadi (25/2/2026) melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Koramil Trucuk guna mengecek secara langsung kesiapan dan progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dalam kunjungannya Dandim memantau langsung beberapa lokasi […]

  • Liburan Sekolah Selesai, SMP M Plus Klara Gelar Rakor Persiapan Pembelajaran Semester Genap

    Liburan Sekolah Selesai, SMP M Plus Klara Gelar Rakor Persiapan Pembelajaran Semester Genap

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Klaten – SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara (SMP M Plus Klara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk melakukan persiapan pembelajaran setelah liburan sekolah selesai. Rakor diikuti seluruh jajaran civitas sekolah termasuk para ustadz dan ustadzah, , komite dan dari Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Klaten Utara. Kepala SMP M Plus Klara, Sudarwanto mengatakan rakor diantaranya […]

  • Empat Tahun Berdiri, PT Cakra Perusaahaan Precast Concrete Ini Akan Buka Cabang di Klaten

    Empat Tahun Berdiri, PT Cakra Perusaahaan Precast Concrete Ini Akan Buka Cabang di Klaten

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi SieradMU
    • visibility 1.357
    • 0Komentar

    Sieradmu.com Boyolali – PT. Cahaya Kencana Perkasa (Cakra), sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis Precast Concrete ini menggelar Gathering sekaligus perayaan Ulang Tahun ke-4 berlangsung di Kawasan Home Stay Kema Merbabu,  Ngagrong, Kecamamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Senin (3/2/2025). Gathering yang diikuti jajaran Direksi dan Karyawan tersebut dilaksanakan untuk membangun hubungan yang harmonis, meningkatkan […]

expand_less