Kades Ponggok Klarifikasi Soal Urusan Pribadi, Mestinya Bisa Diselesaikan Kekeluargaan
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
- visibility 306
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Kabar Kepala Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Junaedhi Mulyono, berikan klarifikasi terkait kabar penetapan tersangka kasus penipuan oleh Polda Jateng yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dirinya menyebut ada upaya kriminalisasi dan siap melakukan upaya hukum.
Saat dikonfirmasi sieradmu media, Kades Ponggok, Junaedhi Mulyono menyatakan jika selama ini mempunyai urusan pribadi terkait hutang piutang dengan KPH Aryo Hidayat Adiseno yang merupakan owner P. SHA di Solo. Namun komitmen untuk mengembalikan sudah dilakukan dengan cara rutin mengangsur dan sudah lunas sebesar 4,7 miliar dari total pinjaman 4,5 miliar.
“Memang secara pribadi saya sudah beritikad baik dengan rutin mengembalikan sampai diangka 3,2 miliar, dalam masa pengembalian kekurangannya saya dilaporkan ke Polda Jateng, namun sampai pada tahap penyidikan kekurangan itu sudah dilunasi yang 1,5 miliar”,kata Junaedhi Mulyono, Sabtu (30/8/2025).
Dijelaskan, dari persoalan hutang piutang tersebut juga sudah dilakukan mediasi yang menyepakati pengembalian 1,5 miliar, jika sudah dikembalikan itu mestinya persoalan dapat terselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke Pengadilan.
“Harapannya memang sudah selesai dengan kesepakatan dari hasil mediasi, tidak perlu sampai ke pengadilan. Kalau terpaksa harus sampai ke Pengadilan yang tetap akan mengikuti prosesnya dan akan menggunakan hak hukum yang dimiliki”,jelasnya.
Junaedhi menerangkan jika urusan hutang dengan Aryo jelas tidak ada urusan dengan pemerintah desa, karena merupakan urusan pribadi yang untuk usaha pribadi.
“Murni urusan pribadi, jadi jika ada yang mengkaitkan dengan urusan pemerintah desa itu sama sekali tidak benar dan jangan sampai ada upaya untuk melakukan upaya mengkriminalisasi untuk kepentingan tertentu”,pungkasnya. (Nur)
- Penulis: Redaksi SieradMU
