Talk Show Relawan Gaspol Klaten, ASN KPK Ambar Suseno Berikan Pencerahan Soal Pencegahan Korupsi Bagi Para Kades
- account_circle Redaksi SieradMU
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- visibility 1.538
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sieradmu.com Klaten – Relawan Gerakan Ambar Soeseno Profesionalitas Optimalisasi Lestari (Gaspol) menggelar Talk Show yang dikuti para Kepala Desa dan perangkat di Kabupaten Klaten, Sabtu (22/6/2024) siang di Tjokro Hotel Klaten.
Talk show bertajuk penguatan pemerintah desa bebeas korupsi menuju masyarakat desa sejahtera. Menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Eko Suwarni merupakan pakar hukum dari Pemuda Pancasila Jateng dan Dr. Ambar Soeseno putra asli Klaten yang saat ini masih menjadi aparat sipil negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Marwan Cholil mewakili Relawan Gaspol Klaten, mengatakan tujuannya acara tersebut yaitu memberikan pemahaman mendalam terhadap aparatur pemerintah desa tentang strategi efektif dalam memberantas korupsi di pemerintahan desa.
“Dengan tata kelola yang bersih dan bebas dari jeratan korupsi diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efesien dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lewat talk show inilah, katanya, akan dapat diwujudkan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel dan transparan.Sehingga tidak ada lagi Kades atau perangkat desa yang tersandung kasus korupsi”,katanya.
Dalam kesempatan tersebut , Ambar Suseno dari Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK menyampaikan tentang bagaimana penguatan masyarakat desa yang outputnya masyarakat desa tersebut menjadi lebih sejahtera.
“Kepala desa dan perangkat ini merupakan garda terdepan bagi penggerak roda perekonomian , tentuna kami perlu mendengar bagaimana Kades dan perangkat ini bekerja secara nyaman, ada pendampingan ada perlindungan yang menjadi perhatian para aparat penegak hukum di Kepolisian dan Kejaksaan maupun di inspektorat”,katanya.
Ambar yang diketahui berminat ikut berkntestasi di Pilkada ini menyebut, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI belum lama ini menandatangani Nota Kesepahaman. Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani itu memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Adapun maksud dari penandatanganan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, bersama Kejaksaan ini akan menjadi pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Melalui Nota Kesepahaman tersebut, secara rinci dan terarah diatur sistem koordinasi yang dilakukan perihal penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah”,ucap Ambar.
Dia menyebut MOU ini sebnernya sebagai solusi dari para kades agar tetap nyaman bekerja ada pendampingan sehingga nantinya Klaten ini akan lebih maju.
- Penulis: Redaksi SieradMU
