Sieradmu.com Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah oleh tersangka FI warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.  Aksi pelaku terkuak setelah kedapatan membayar makanan dengan upal.

Informasi yang dihimpun, FI warga Bogor, Jawa Barat telah membuat ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan total yang diakui sebesar Rp 132.410.000. Namun apes FI ditangkap di sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, Senin (14/10/2024), saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kapolres Klaten AKBP Warsono, dalam konferensi pers di Mapolres setempat menjelaskan ,  dalam pengungkapan kasus upal ini,  aparat telah mengamankan barang bukti berupa upal mencakup 217 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 43 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong.

“ FI memproduksi uang palsu tersebut atas perintah seorang tersangka lain berinisial M yang kini masih buron. Ada juga lembaran kertas yang sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong, masing-masing isinya 4. 188 lembar isinya pecahan 100 ribuan total 752 lembar, kemudian 164 lembar isinya pecahan 50 ribuan total 656 lembar. Terakhir 7 lembar isinya pecahan 20 ribuan total 28 lembar. Nilainya uang palasu yang diproduksi tersangka ini adalah Rp 132.410.000.” jelas AKBP Warsono.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. (Nur)