Sieradmu.com Klaten – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini menjadi syarat wajib bagi pengelola Sentra Pengolahan Pangan (SPPG) sebelum beroperasi penuh. Berdasarkan data sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten sebanyak 25 SPPG sudah terbit SLHS nya.
Sebagai persyaratan untuk mendapatkan SLHS setiap SPPG harus mengikuti sosialisasi dan pelatihan keamanan pangan, seperti halnya yang dilakukan SPPG Dinar Candy dan SPPG yang berada di Kelurahan Tonggalan. Pelatihan Keamanan Pangan bagi dua SPPG ini berlangsung di Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (3/12/2025).
Staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Kelompok Kerja (Pokja) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Kerjaor, Rahayu Ambarwati menjelaskan bahwa pelatihan keamanan pangan adalah syarat utama yang harus diikuti penjamah makanan sebelum diterbitkannya SLHS. Pelatihan ini berlangsung selama satu hari dengan durasi minimal 8 jam pelajaran.
“Ada enam materi utama yang diberikan, mulai dari kebijakan keamanan pangan, jenis-jenis cemaran makanan, sanitasinya, proses produksi yang aman, pengendalian vektor seperti tikus dan kecoa, hingga penggunaan APD serta tata cara cuci tangan yang benar. SOP bagi penjamah makanan harus benar-benar dipahami dan dipraktikkan,” katanya.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 25 hingga 30 SLHS yang diterbitkan, dari total sekitar 40 pengajuan yang sedang diproses. Sebelum sertifikat diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi ke lokasi SPPG untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen yang diajukan.
“Untuk SPPG yang sudah telanjur beroperasi sebelum aturan terbaru diterbitkan tetap diwajibkan untuk mengurus SLHS. Aturan sekarang menegaskan bahwa baik yang sudah berjalan maupun yang belum operasional tetap harus memenuhi persyaratan sanitasi,”ucapnya.
Sementara itu Didik Arinto, perwakilan SPPG Dinar Candy mengungkapkan jika pelatihan ini menjadi tahapan penting yang harus dilalui SPPG untuk memastikan seluruh proses pengolahan pangan berjalan sesuai standar kesehatan yang ditetapkan.
“Untuk menerbitkan SLHS, salah satu syaratnya adalah mengikuti pelatihan dulu. Nantinya juga ada uji kualitas air, pemeriksaan dapur, serta pemenuhan berbagai ketentuan lainnya. Kalau belum punya SLHS, SPPG belum bisa running,” jelasnya.
Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan seluruh SPPG di Klaten mampu menyediakan pangan yang aman, sehat, higienis, serta bergizi bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir risiko keracunan dan kontaminasi dalam proses pengolahan makanan. (nur)





























