sieradmu.com Klaten – Polres Klaten tetapkan lima orang tersangka kasus pencurian di Indomaret Kuncen pada Jum’at (16/2/2024). Diketahui Kawanan pencuri tersebut masuk toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Kaplres Klaten, AKBP. Warsono mengatakan, kelima tersangka kasus curat di Indomaret Kuncen diantaranya Oneh, Titis, Fredi, SB dan Pilus. Tiga orang berasal dari Aceh, seorang dari Gunung Kidul dan Seorang lagi warga Tangerang. Mereka beraksi saat penjaga toko sedang beristirahat malam.

“Para tersangka masuk ke toko Indomaret Kuncen dengan cara merusak tembok bagian belakang, kemudian masuk melalui lubang tersebut setelah itu mengambil barang-barang didalam Toko Indomaret Kuncen. Kerugian toko ditaksir mencapai 75 juta rupiah”,kata Kapolres, Jum’at (1/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Klaten di Jalan Raya Canan Wdi, Desa Gadungan, tepatnya di sebelah barat masjid besar nuurul Jaami’.

“Atas perbuatannya tersebut kelima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun”,pungkas Kapolres.